Tugas dan Fungsi

A. Camat

1. Tugas :

Membantu Walikota untuk melaksanakan Urusan Pemerintah yang menjadi Kewenangan Daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada daerah.

2. Fungsi :

  1. penyelenggaraan urusan pemerintahan umum;
  2. pengkoordinasian kegiatan pemberdayaan masyarakat;
  3. pengkoordinasian upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;
  4. pengkoordinasian penerapan dan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Walikota;
  5. pengkoordinasian pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum;
  6. pengkoordinasian penyelenggaraan kegiatanpemerintahan yang dilakukan oleh Perangkat Daerah di tingkat Kecamatan;
  7. pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan kegiatan desa atau sebutan lain dan/atau kelurahan;
  8. pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Kota Kotamobagu yang tidak dilaksanakan oleh Unit Kerja Pemerintah Kota Kotamobagu yang ada di kecamatan;
  9. pelaksanaan tugas lain yang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan; dan
  10. pelaksanaan tugas lain yang diberikan pimpinan sesuai dengan bidang tugas dan fungsi.

B. Sekretaris Camat 

1. Tugas :

Menyelenggarakan pelaksanaan kegiatan penyusunan program kegiatan dan pelaporan serta perencanaan dan keuangan.

2. Fungsi :

  1. pengkoordinasian, sinergritas dan integritas pelayanan administrasi;
  2. penyusunan perencanaan program, kegiatan dan melaksanakan pelaporan;
  3. pelayanan urusan ketatausahaan dan keuangan;
  4. menata dan memelihara sarana dan prasarana;
  5. menyiapkan bahan dan peralatan keperluan teknis dan administrasi;
  6. melaksanakan penataan dan pengelolaan administrasi umum dan administrasi kepegawaian;
  7. mengelolah dan melaksanakan urusan ketatausahaan dan kearsipan;
  8. melaksanakan urusan administrasi, pembinaan dan pengawasan;
  9. mengelolah dan melaksanakan urusan keprotokalan dan perjalanan dinas;
  10. melaksanakan dan mengawasi urusan rumah tangga;
  11. melaksanakan pengelolaan dan pemeliharaan atas barang iventaris/aset kantor, baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak;
  12. melakukan proses administrasi terkait dengan penatausahaan, tata laksana dan pengelolaan kesektariatan;
  13. melaksanakan monitoring, evaluasi dan menyusun laporan pelaksanaan kegiatan; dan
  14. melaksanakan tugas lain yang diberikan Pimpinan sesuai bidang tugas dan fungsi. 

C. SUB BAGIAN PERENCANAAN DAN KEUANGAN

1. Tugas :

Menyiapkan dan menyusun perencanaan berdasarkan perencanaan dari bidang dan sub bidang dalam unit kerja, melakukan koordinasi, pengawasan dan evaluasi, melakukan urusan penatausahaan dan pengelolaan administrasi keuangan, menyusun program dan kegiatan, serta melaksanakan pelaporan.

2. Fungsi :

  1.  menyusun rencana dan program kerja untuk sub bagian perencanaan dan keuangan;
  2. mengumpulkan, mengkoordinasikan dan menyusun rencana dan program kerja Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan; 
  3. mengumpulkan dan menyiapkan bahan penyusunan rencana dan Program Kerja Anggaran